Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar
selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah
selanjutnya disingkat PIP Dikdasmen adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Kartu Indonesia Pintar
selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
selanjutnya disingkat DTKS untuk Program Perlindungan Sosial adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, demografi dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation
selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah suatau sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen berupa pengumpulan dan pengolahan data kesejahteraan sosial dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan.
Siapa Penyelenggara Program Indonesia Pintar?
PIP merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial(Kemensos), dan Kementrian Agama(Kemenag).
PIP Dikdasmen diselenggarakan bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dalam rangka menyampaikan informasi kepada satuan pendidikan
Untuk Apa Dana PIP Digunakan?
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Siapa Yang Mengawasi pelaksanaan PIP?
Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral (Itjen) Kementrian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2021 tentang Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
SEKOLAH NEGERI PERTAMA DI INDONESIA DENGAN SERTIFIKASI GREENSHIP NET ZERO DARI GREEN BUILDING COUNCIL INDONESIA
Pertama kalinya di Indonesia dibangun Sekolah Negeri dengan konsep Net Zero. Hari ini sejarah ditorehkan di Jakarta.Sebuah kebanggaan turut jadi saksi peristiwa bersejarah. Jkt meresmik
DISDIK DKI TIDAK TEMUKAN KASUS POSITIF PADA 25 SEKOLAH KLASTER COVID-19
Balaikota Jakarta - Menanggapi beredarnya pemberitaan terkait 25 klaster COVID-19 yang ditemukan selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dimulai di Jakarta, Kepala Din
Pelaksanaan ANBK Gelombang 1
Pelaksanaan Asesmen Nasional ( AN ) berbasis Komputer dilaksanakan oleh beberapa sekolah di Jakarta Pusat 1 termasuk SMP Negeri 4. Dalam pelaksanaan ANBK ini siswa yang terpilih sebagai
BENTUK KESETARAAN AKSES PENDIDIKAN, PEMPROV DKI RILIS ATURAN PPDB ONLINE
Balaikota Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Pes
MENDIKBUD TUNDA ASESMEN NASIONAL
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) 2021 yang sedianya dihelat pada